Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 25 Tahun 2017

Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Bagi Peserta Didik Yang Telah Menyelesaikan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur tentang Sasaran dan Kriteria Penerima, Besaran, dan Pelaksanaan Bantuan Tunggakan Biaya Bagi Peserta Didik Yang Telah Menyelesaikan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan. Bantuan Tunggakan Biaya Bagi Peserta Didik Yang Telah Menyelesaikan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada peserta didik penduduk Daerah yang memiliki tunggakan biaya pendidikan dan telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat di dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Bantuan ini diberikan untuk mendukung program wajib belajar 12 (duabelas) tahun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Bagi Peserta Didik Yang Telah Menyelesaikan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
10 April 2017
Tanggal Pengundangan
10 April 2017
Tanggal Berlaku
10 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.25
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan