ganti kerugian atas tanaman pada tanah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2020/No.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Nilai Ganti Kerugian atas Tanaman pada Tanah yang Terkena Kegiatan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pemberian ganti kerugian atas tanaman pada tanah yang terkena kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Purworejo, diperlukan pengaturan mengenai besaran nilai ganti keugian yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Nilai Ganti Kerugian atas Tanaman pada Tanah yang Terkena Kegiatan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman dalam perhitungan ganti kerugian atas tanaman yang terkena kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum di Daerah. Besaran nilai ganti kerugian atas tanaman pada tanah yang terkena kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum di Daerah ditetapkan berdasarkan pada hasil survei nilai pasar setiap jenis tanaman yang telah dilakukan penaksiran oleh Dinas. Besaran nilai ganti kerugian tersebut merupakan batas tertinggi dalam perhitungan pemberian ganti kerugian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
- 7 hlm
|