Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kelompok dan Jenis Penyakit Menular Bab III Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular Bab IV Sumber Daya Kesehatan Bab V Penelitian dan Pengembangan Bab VI Pemantauan dan Evaluasi Bab VII Kebijakan, Koordinasi, Jejaring Kerja, Kemitraan dan Kerja Sama Bab VIII Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat