Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Subjek Pengaturan Bab III Kewajiban Bab IV Pelaksanaan Kegiatan Sosial, Budaya, Ekonomi dan Perdagangan, Industri, Keagamaan serta Olahraga Bab V Pelaksanaan Karantina dan Isolasi Bab VI Monitoring dan Evaluasi Bab VII sanksi Administratif Bab VIII Sosialisasi dan Partisipasi Bab IX Pendanaan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat