Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 45 Tahun 2021

TATA CARA KERJA SAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I KABUPATEN KAYONG UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip Kerja Sama, Bentuk Kerjasama, Pendelegasian Wewenang, Tata Cara Kerja Sama, TKKS RSUD, Format Naskah Kerja Sama, Hasil Kerja Sama, Penyelesaian Perselisihan, Evaluasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kayong Utara Nomor 45 Tahun 2021 tentang TATA CARA KERJA SAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I KABUPATEN KAYONG UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
02 November 2021
Tanggal Pengundangan
02 November 2021
Tanggal Berlaku
02 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.45, LL KAB. KAYONG UTARA : 10 HAL
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 351 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan