Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, konfirmasi status wajib pajak, layanan perizinan berusaha yang berlaku KSWP, tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak daerah, pembinaan dan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat