Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2020

Fasilitasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 Maret 2020
Sumber
jdih.pertanian.go.id: 23 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 1157 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permentan No. 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian
Mencabut :
  1. Permentan Nomor 16/Permentan/SR.230/4/2018
  2. Permentan Nomor 32/Permentan/230/4/2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan