Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019

Pendaftaran Pestisida

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
22 September 2019
Sumber
BN.2019/No.947, jdih.pertanian.go.id: 41 hlm.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 17573 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permentan No. 06/PERMENTAN/SR.330/1/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/PERMENTAN/SR.330/7/2015 Tentang Pendaftaran Pestisida
  2. Permentan No. 39/Permentan/SR.330/7/2015 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan