Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, pemanfaatan fisik bangunan, kepenghunian rumah susun sederhana sewa, uang sewa dan uang jaminan, pelaksana pengelolaan rumah susun sederhana, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat