Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 86 Tahun 2020

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang kegiatan untuk membatasi interaksi masyarakat di wilayah sesuai dengan tahapan yang harus ditempuh oleh setiap orang pada saat melakukan segala aktivitas dengan cara pemeriksaan/penyediaan suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, menyediakan hand sanitizer serta menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 86 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
24 September 2020
Tanggal Pengundangan
24 September 2020
Tanggal Berlaku
24 September 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 86
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 219 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan