Peraturan ini mengatur tentang tata cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Dan Pelaporan bantuan dari Pemerintah Daerah yang berupa uang, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten yang disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk digunakan sebagai biaya Desk pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Kabupaten Purbalingga untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga secara langsung dan demokratis untuk masajabatan 2021-2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat