Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 85 Tahun 2020

Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Dan Pelaporan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Desk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 Tingkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang tata cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Dan Pelaporan bantuan dari Pemerintah Daerah yang berupa uang, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten yang disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk digunakan sebagai biaya Desk pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Kabupaten Purbalingga untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga secara langsung dan demokratis untuk masajabatan 2021-2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 85 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Dan Pelaporan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Desk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 Tingkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
17 September 2020
Tanggal Pengundangan
17 September 2020
Tanggal Berlaku
17 September 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 85
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 264 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan