DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2016/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Blora Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi di Kabupaten Blora
ABSTRAK: |
- bahwa agar pelaksanaan tata cara Pembagian
dan Penetapan besaran Dana Bagi Hasil Pajak
dan Retribusi Di Kabupaten Blora dapat berjalan
efektif dan efisien, maka Peraturan Bupati Blora
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Bagi
Hasil Pajak dan Retribusi Di Kabupaten Blora
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 3 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Blora Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Di Kabupaten
Blora, perlu diubah dan disesuaikan; berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Bagi
Hasil Pajak dan Retribusi Di Kabupaten Blora;
- Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3, penambahan Pasal 3A dan Pasal 3B.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
- 7 hal
|