Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip pemberian bantuan keuangan, ruang lingkup, sasaran penggunaan bantuan keuangan, perencanaan pemberian bantuan keuangan, tata cara penganggaran, tata cara pencairan dan penyaluran dana, pelaksanaan dan penatausahaan, pengendalian penggunaan bantuan keuangan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat