DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2016/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Blora Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi di Kabupaten Blora
ABSTRAK: |
- bahwa agar pelaksanaan tata cara Pembagian dan
Penetapan besaran Dana Bagi Hasil Pajak dan
Retribusi Di Kabupaten Blora berjalan efektif dan
efisien, maka Peraturan Bupati Blora Nomor 10
Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Besaran Dana Bagi Hasil Pajak dan
Retribusi Di Kabupaten Blora sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 31
Tahun 2015, perlu diubah dan disesuaikan; berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian
dan Penetapan Besaran Dana Bagi Hasil Pajak dan
Retribusi Di Kabupaten Blora;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 mengenai tahap Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta persyaratan pencairannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- Peraturan Bupati Blora Nomor 10 Tahun 2015 diubah.
- 4 hal
|