Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal wajib memiliki UKL-UPL. Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL sebagaimana dimaksud, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL wajib membuat SPPL. Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan kriteria : a. tidak termasuk dalam kategori wajib Amdal; dan b. kegiatan usaha mikro dan kecil.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat