Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan dalam Lampiran I Huruf A Belanja Pegawai Angka 9.1.42 Tenaga Harian Biasa; Huruf B Belanja Barang dan Jasa angka 15.2 Pekerjaan-Pekerjaan Khusus/Tugas Keahlian; dan angka 12.13.1 Pakaian Lembaga Kelurahan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2013 tentang Standarisasi Indeks Belanja Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 508) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat