Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 30 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2013 tentang Standarisasi Indeks Belanja Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan dalam Lampiran I Huruf A Belanja Pegawai Angka 9.1.42 Tenaga Harian Biasa; Huruf B Belanja Barang dan Jasa angka 15.2 Pekerjaan-Pekerjaan Khusus/Tugas Keahlian; dan angka 12.13.1 Pakaian Lembaga Kelurahan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2013 tentang Standarisasi Indeks Belanja Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 508) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 30 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2013 tentang Standarisasi Indeks Belanja Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2014
Sumber
BD Tahun 2014/No.30
Subjek
APBD - PENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 189 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Standarisasi Indeks Belanja Kabupaten Sukoharjo Tahun 204

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan