ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2013 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Tahun 2014;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Pembangunan
Daerah Tahun 2014 semester I dan adanya
penambahan program dan kegiatan pada Satuan
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo
perlu dilakukan penyesuaian terhadap program
kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014;
c. bahwa sebagai penyesuaian terhadap indikator
makro pembangunan yang tidak sesuai pada
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2014 dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2014 dan berdasarkan
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2014, maka Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2014, perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun
2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4816);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2013 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Tahun 2014; 15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2008 Nomor 3 Seri E Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9);
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5
Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 65);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
155);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 156);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 157) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
189); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja
dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 158) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja
dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 215);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 159);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
172);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 174);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2010-2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 181); 25. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2013
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 147);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2014 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2014 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013
Nomor 147) diubah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
|