juknis-pelaksanaan-penanganan daerah-pangan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Tahun 2014/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanganan Daerah Rawan Pangan Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK: |
- bahwa Penanganan Daerah Rawan Pangan melalui Investigasi
dan Intervensi merupakan salah satu instrumen yang
digunakan untuk menanggulangi masalah Kerawanan Pangan ,
baik Rawan Pangan Transien maupun Rawan Pangan Kronis. bahwa Penanganan Daerah Rawan Pangan suatu kegiatan
pengamatan yang terus menerus dilakukan untuk mengetahui
keadaan rawan pangan dan gizi penduduk, yang bertujuan
agar para pengambil keputusan dapat mengambil tindakan
secara seksama, tepat waktu dan benar.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Juknis Pelaksanaan Penanganan Daerah Rawan Pangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
- 3 hlm
|