Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2014

Pedoman Umum Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pelestarian Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Umum Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) Pelestarian Kabupaten Sukoharjo adalah Pedoman Umum Pelaksanaan bagi semua pelaku Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) Pelestarian disemua tingkatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pelestarian Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
09 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2014
Tanggal Berlaku
09 Januari 2014
Sumber
BD Tahun 2014/No.7
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 222 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan