pedoman-program nasional-pemberdayaan masyarakat
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2014/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pelestarian Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna keberlanjutan pelaksanaan program
pengentasan kemiskinan, pemerintah daerah perlu
membuat aturan dalam rangka pelestarian aset-aset
hasil program – program penanggulangan
kemiskinan dengan mendorong kemandirian
masyarakat dalam pengambilan keputusan dan
pengelolaan pembangunan hasil PNPM Mandiri
Perdesaan;
b. bahwa guna kelancaran dalam pelaksanaan Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM MPd)
Pelestarian Kabupaten Sukoharjo perlu menetapkan
Pedoman Umum Pelaksanaan Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM MPd) Pelestarian
Kabupaten Sukoharjo
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Umum Pelaksanaan Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM
MPd) Pelestarian Kabupaten Sukoharjo adalah Pedoman
Umum Pelaksanaan bagi semua pelaku Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
(PNPM MPd) Pelestarian disemua tingkatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
- 3 hlm
|