Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP. (2) SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. SIUP Kecil; b. SIUP Menengah; dan c. SIUP Besar. (3) Selain SIUP sebagaimana dimaksud, dapat diberikan SIUP Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat