RENCANA-INDUK-PENGEMBANGAN-E-GOVERNMENT-PEMERINTAH-DAERAH-KABUPATEN-SEBESAR-SUKOHARJO-TAHUN-2015-2019
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD Tahun 2015/No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Pengembangan E-Government Pemerintah Daerah Kabupaten Sebesar Sukoharjo Tahun 2015-2019
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi
peyelenggaraan pemerintah, pelayanan publik serta
kinerja pemerintah, maka diperlukan pendayagunaan
teknologi informasi dan komunikasi dalam proses
pemerintahan (e-Government);
b. bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana
tersebut dalam huruf a, maka diperlukan perencanaan
yang baik dalam investasi dan pemilihan teknologi
ataupun implementasi e-Government;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Pengembangan
e-Government Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2015-2019;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5348);
8. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
9. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang
Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019;
10. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang
Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di
Indonesia;
11. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan
E-Government;
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
57/PERM/M.KOM/12/2003 tentang Panduan
Penyusunan Rencana Induk Pengembangan
E-Government Lembaga Menteri Komunikasi dan
Informasi;
13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan
Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Nasional;
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
22/PERM/M.KOMINFO/12/2010 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika
di Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 651);
15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem
Elektronik Instansi Penyelenggara Negara; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 157) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 189);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Pengaturan Rencana Induk Pengembangan e-Government
Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo dimaksudkan
sebagai acuan atau pedoman pentahapan dan Implementasi
bagi pengembangan e-Government pada Pemerintah
Kabupaten Sukoharjo periode 2015-2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
- 7 Halaman
|