RENCANA-TATA-BANGUNAN-DAN-LINGKUNGAN-KAWASAN-PRIORITAS-KECAMATAN-GROGOL-KABUPATEN-SUKOHARJO
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Tahun 2015/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Prioritas Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa Desa Cemani dan Desa Banaran Kecamatan
Grogol merupakan salah satu kawasan prioritas di
Kecamatan Grogol yang memiliki kepadatan yang
cukup tinggi dengan aktivitas industri dan
permukiman;
b. bahwa perubahan dan perkembangan Desa Cemani
dan Desa Banaran Kecamatan Grogol yang pesat,
sangat mendesak untuk dilakukan perencanaan
penataan kawasan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf
b Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 mengatur
Pusat Kegiatan Lokal Promosi (PKLp) berada di
Kecamatan Grogol;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007
tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan
dan Lingkungan, Dokumen Rencata Tata
Bangunan dan Lingkungan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
Kawasan Prioritas Kecamatan Grogol Kabupaten
Sukoharjo;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4441);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004
tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4385); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006
tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4624);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5103);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011
tentang Sungai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2013
tentang Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang
Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3934); cek lagi
18. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang
Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan
untuk Kepentingan Umum;
19. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana
Tata Bangunan dan Lingkungan;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan
Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan
Perkotaan;
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
17/PRT/M/2011 tentang Penetapan Garis
Sempadan dan Jaringan Irigasi;
23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46
Seri E Nomor 7) sebagaiman telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004
tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 55); 24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor
14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 192);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud RTBL Kawasan Prioritas Kecamatan Grogol
Kabupaten Sukoharjo sebagai panduan perencanaan
dan penataan bangunan dan lingkungan yang
memiliki kepastian hukum pada kawasan prioritas
Kecamatan Grogol.
(2) Tujuan RTBL Kawasan Prioritas Kecamatan Grogol
Kabupaten Sukoharjo untuk mengendalikan
pembangunan dalam penyelenggaraan penataan
bangunan dan lingkungan untuk Kawasan Prioritas
Kecamatan Grogol supaya memenuhi kriteria
perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang
berkelanjutan meliputi:
a. pemenuhan persyaratan tata bangunan dan
lingkungan; b. peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui
perbaikan kualitas lingkungan dan ruang publik;
c. perwujudan perlindungan lingkungan; dan
d. peningkatan vitalitas ekonomi lingkungan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
- 39 Halaman
|