Materi Pokok Perbup ini adalah: Susunan Organisasi BPMPP terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat, terdiri atas: 1) Subbagian Program; 2) Subbagian Keuangan; dan 3) Subbagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Penanaman Modal, terdiri atas: 1) Subbidang Pengendalian dan Pengembangan; dan 2) Subbidang Promosi dan Kerjasama. d. Bidang Pelayanan Perizinan, terdiri atas: 1) Subbidang Pelayanan Administrasi; dan 2) Subbidang Koordinasi dan Penelitian Lapangan. e. Bidang Pengolahan Perizinan, terdiri atas: 1) Subbidang Perizinan; dan 2) Subbidang Non Perizinan. f. Bidang Informasi dan Pengaduan, terdiri atas: 1) Subbidang Data, Sistem Informasi dan Pelaporan; dan 2) Subbidang Pengawasan dan Pengaduan. g. Kelompok jabatan fungsional. h. Tim Teknis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat