Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015

Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Susunan Organisasi BPMPP terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat, terdiri atas: 1) Subbagian Program; 2) Subbagian Keuangan; dan 3) Subbagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Penanaman Modal, terdiri atas: 1) Subbidang Pengendalian dan Pengembangan; dan 2) Subbidang Promosi dan Kerjasama. d. Bidang Pelayanan Perizinan, terdiri atas: 1) Subbidang Pelayanan Administrasi; dan 2) Subbidang Koordinasi dan Penelitian Lapangan. e. Bidang Pengolahan Perizinan, terdiri atas: 1) Subbidang Perizinan; dan 2) Subbidang Non Perizinan. f. Bidang Informasi dan Pengaduan, terdiri atas: 1) Subbidang Data, Sistem Informasi dan Pelaporan; dan 2) Subbidang Pengawasan dan Pengaduan. g. Kelompok jabatan fungsional. h. Tim Teknis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
09 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2015
Tanggal Berlaku
09 Januari 2015
Sumber
BD Tahun 2015/No.3
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 185 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan