Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2016

Layanan Perizinan Online dan Secara Mandiri di Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur penggunaan sistem elektronik dalam pelayanan pendaftaran perizinan dan penanganan dokumen perizinan yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati untuk: a. memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam rangka pelayanan perizinan yang dilaksanakan melalui sistem elektronik; dan b. melindungi penanganan dokumen perizinan yang berkaitan dengan pelayanan penerbitan izin dari penyalahgunaan sistem. Ruang lingkup Peraturan Bupati meliputi: a. jenis layanan perizinan online dan secara mandiri; b. penyelenggaraan perizinan online dan secara mandiri; c. tata cara memperoleh dan berakhirnya hak akses; dan d. tata cara pelayanan perizinan. Jenis layanan perizinan online dan secara mandiri dalam Peraturan Bupati ini adalah: a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. Izin Pra Penelitian; d. Izin Penelitian; e. Izin Praktek Kerja Lapangan; dan f. Izin Kuliah Kerja Nyata.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2016 tentang Layanan Perizinan Online dan Secara Mandiri di Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
27 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2016
Tanggal Berlaku
27 Desember 2016
Sumber
BD Tahun 2016/No.47
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 185 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan