Materi Pokok Perbup ini adalah: Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur penggunaan sistem elektronik dalam pelayanan pendaftaran perizinan dan penanganan dokumen perizinan yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati untuk: a. memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam rangka pelayanan perizinan yang dilaksanakan melalui sistem elektronik; dan b. melindungi penanganan dokumen perizinan yang berkaitan dengan pelayanan penerbitan izin dari penyalahgunaan sistem. Ruang lingkup Peraturan Bupati meliputi: a. jenis layanan perizinan online dan secara mandiri; b. penyelenggaraan perizinan online dan secara mandiri; c. tata cara memperoleh dan berakhirnya hak akses; dan d. tata cara pelayanan perizinan. Jenis layanan perizinan online dan secara mandiri dalam Peraturan Bupati ini adalah: a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. Izin Pra Penelitian; d. Izin Penelitian; e. Izin Praktek Kerja Lapangan; dan f. Izin Kuliah Kerja Nyata.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat