Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2016

Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) BPMPP melakukan pelayanan pemberian IUJK berdasarkan permohonan secara tertulis dari BUJK dan usaha orang perseorangan. (2) Jenis layanan permohonan sebagaimana dimaksud meliputi: a. permohonan izin baru; b. perpanjangan izin; c. perubahan data; dan/atau d. penutupan izin. (3) Proses pemberian IUJK dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berkas dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
27 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2016
Tanggal Berlaku
27 Desember 2016
Sumber
BD Tahun 2016/No.48
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 164 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan