Materi Pokok Perbup ini adalah: Perangkat Daerah Dinas Daerah terdiri dari : a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang pendidikan, bidang kebudayaan dan bidang pariwisata; b. Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang kesehatan; c. Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan bidang pertanahan; d. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perumahan dan kawasan permukiman; e. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan sub urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran; f. Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang sosial; g. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlidungan Anak, Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlidungan anak dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; h. Dinas Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang pangan; i. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup; j. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; k. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; l. Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang perhubungan darat; m. Dinas Komunikasi Dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik; n. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu; o. Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Tipe C menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga; p. Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Tipe C menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan; q. Dinas Pertanian dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang perikanan; r. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Tipe A bidang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang perdagangan, dan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; dan s. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat