Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Perangkat Daerah Dinas Daerah terdiri dari : a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang pendidikan, bidang kebudayaan dan bidang pariwisata; b. Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang kesehatan; c. Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan bidang pertanahan; d. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perumahan dan kawasan permukiman; e. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan sub urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran; f. Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang sosial; g. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlidungan Anak, Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlidungan anak dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; h. Dinas Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang pangan; i. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup; j. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; k. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; l. Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang perhubungan darat; m. Dinas Komunikasi Dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik; n. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu; o. Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Tipe C menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga; p. Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Tipe C menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan; q. Dinas Pertanian dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang perikanan; r. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Tipe A bidang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang perdagangan, dan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; dan s. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
29 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016
Tanggal Berlaku
29 Desember 2016
Sumber
BD Tahun 2016/No.50
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 539 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan