Materi Pokok Perbup ini adalah: - Selain Perangkat Daerah, Bupati dan Wakil Bupati dibantu oleh Staf Ahli Bupati, Staf Ahli Bupati tersebut ditunjuk dan diangkat oleh Bupati, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Staf Ahli Bupati sebagaimana dimaksud terdiri dari: a. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; b. Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan; dan c. Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat