Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Penggunaan Nama Daerah, Lambang Daerah dan/atau Semboyan Daerah pada bangunan gedung, fasiltas umum, fasilitas sosial dan fasilitas kegiatan usaha ditempatkan pada bagian depan, halaman muka atau di tempat yang mudah dilihat/strategis. (2) Pencantuman Nama Daerah, Lambang Daerah dan/atau Semboyan Daerah pada bangunan gedung, fasiltas umum, fasilitas sosial dan fasilitas kegiatan usaha menggunakan jenis dan ukuran huruf dengan memperhatikan aspek estetika dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap produk asli daerah dalam kemasan wajib mencantumkan/memuat/menempatkan nama daerah, lambang daerah dan/atau semboyan daerah dengan memperhatikan aspek estetika dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat