Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2016

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penguatan Identitas Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Penggunaan Nama Daerah, Lambang Daerah dan/atau Semboyan Daerah pada bangunan gedung, fasiltas umum, fasilitas sosial dan fasilitas kegiatan usaha ditempatkan pada bagian depan, halaman muka atau di tempat yang mudah dilihat/strategis. (2) Pencantuman Nama Daerah, Lambang Daerah dan/atau Semboyan Daerah pada bangunan gedung, fasiltas umum, fasilitas sosial dan fasilitas kegiatan usaha menggunakan jenis dan ukuran huruf dengan memperhatikan aspek estetika dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap produk asli daerah dalam kemasan wajib mencantumkan/memuat/menempatkan nama daerah, lambang daerah dan/atau semboyan daerah dengan memperhatikan aspek estetika dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penguatan Identitas Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
17 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2016
Tanggal Berlaku
17 Juni 2016
Sumber
BD Tahun 2016/No.13
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 216 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan