Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 75 Tahun 2012

Pembebasan Biaya Pelayanan Mobil Ambulan Untuk Warga Kota Tegal di Wilayah Kota Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembebasan biaya pelayanan mobil ambulan, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 75 Tahun 2012 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Mobil Ambulan Untuk Warga Kota Tegal di Wilayah Kota Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
10 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2012
Tanggal Berlaku
01 Januari 2013
Sumber
BD.2012/NO.75
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 204 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan