MOBIL AMBULAN - PEMBEBASAN BIAYA PELAYANAN
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BD.2012/NO.75
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Mobil Ambulan Untuk Warga Kota Tegal di Wilayah Kota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan
yang optimal, perlu peningkatan penyelenggaraan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat; bahwa untuk meringankan beban masyarakat dalam
memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, maka
perlu membebaskan biaya pelayanan mobil ambulan
untuk warga Kota Tegal di Wilayah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Kota Tegal tentang
Pembebasan Biaya Pelayanan Mobil Ambulan untuk
Warga Kota Tegal di Wilayah Kota Tegal;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Walikota Tegal Nomor 12 Tahun 2012;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembebasan biaya pelayanan mobil ambulan, pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
- 6 hal
|