KEBERATAN DAN BANDING, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN, PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN DAN PEMBATALAN KETETAPAN, PEMBETULAN KETETAPAN, SERTA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - TATA CARA PENGAJUAN
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, BD.2012/NO.62
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan dan Pembatalan Ketetapan, Pembetulan Ketetapan, serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (4),
Pasal 76 ayat (3), Pasal 77 ayat (2) dan Pasal 78 ayat (8)
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding, Angsuran dan
Penundaan Pembayaran, Pengurangan dan Penghapusan
Sanksi Administrasi, Pengurangan dan Pembatalan
Ketetapan, Pembetulan Ketetapan, serta Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pengajuan keberatan dan banding pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, tata cara pengajuan angsuran dan penundaan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, tata cara pengajuan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi serta pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, tata cara pengajuan pembetulan ketetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, tata cara pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
- 49 hal
|