Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pengajuan keberatan dan banding pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, tata cara pengajuan angsuran dan penundaan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, tata cara pengajuan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi serta pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, tata cara pengajuan pembetulan ketetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, tata cara pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat