PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - TATA CARA PEMERIKSAAN
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, BD.2012/NO.61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata
Cara Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 ; Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemeriksaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
- 16 hal
|