URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL - PENJABARAN
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD.2014/NO.23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota
Tegal, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang
Penjabaran Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tegal;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2014;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penjabaran yang berisi ikhtisar jabatan, uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
- 13 hal
|