RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2014/NO.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015, perlu
menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tegal
Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
- Peraturan walikota ini mengatur tentang rencana kerja pemerintah daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
- 5 hal
|