standar-kebutuhan-minimal-rumah-tangga-ketua-dprd
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga dalam hal ini terkait belanja rumah tangga yang dianggarkan pada program dan kegiatan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
- 3 Halaman
|