TENTANG-RETRIBUSI-IZIN-TRAYEK
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2012/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK: |
- a. bahwa Retribusi Izin Trayek merupakan sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu
pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan
dan keadilan, peran serta masyarakat, dan
akutanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
maka Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor
8 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin
Usaha Angkutan Umum, khususnya yang mengatur
ketentuan retribusi telah tidak sesuai dengan
kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu
ditinjau kembali;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- BAB I Ketentuan Umum
BAB III Golongan Retribusi
Pasal 11 Masa Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun.
Pasal 25 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 15 Halaman
|