Peraturan ini mengatur tentang petunjuk teknis pemberian pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai PNS dan Non PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Gaji ketigabelas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat