Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. maksud dan tujuan; b. objek dan subjek c. penyewaan; d. jangka waktu sewa; e. formula tarif sewa; f. ketentuan sewa pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah atau bangunan untuk menara telekomunikasi dan reklame; g. tata cara pembayaran dan tempat pembayaran; dan h. tata cara pelaksanaan sewa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat