Peraturan ini mengatur tentang pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pelayan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang berisi kewajiban dan larangan dalam melaksanakan pelayanan publik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat