Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2022

Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. implementasi program kepemudaan; 2. sentra pemberdayaan pemuda; 3. tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah; 4. hak dan perlindungan pemuda; 5. koordinasi dan kemitraan kepemudaan; 6. prasarana dan sarana kepemudaan; 7. penghargaan; 8. pendanaan; 9. organisasi kepemudaan; 10. pembinaan; dan 11. pencatatan dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
07 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2022
Tanggal Berlaku
08 Februari 2022
Sumber
LD.2022/No.01
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan