perubahan-pendelegasian-wewenang-pelayanan-perizinan-dinas-penanaman-modal
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya penambahan pelayanan perizinan yang didelegasikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pendelegasian
Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingg.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengubah I Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga
- 6 Halaman
|