TENTANG-PENGELOLAAN-USAHA-PERTAMBANGAN-BATUAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN BATUAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan fisik yang memerlukan mineral batuan, maka perlu pengaturan
penyelenggaraan pengusahaan pertambangan batuan yang berwawasan lingkungan;
b. bahwa wilayah Kabupaten Karangasem terdiri dari daratan dan perairan banyak mengandung berbagai jenis mineral sebagai sumber daya alam, yang pengelolaannya telah menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten, sehingga perlu dilakukan pembinaan,pengendalian dan pengawasan untuk mencegah/mengurangi berbagai dampak negatif yang merugikan daerah dan masyarakat;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 04 / P / M / Pertamben / 1977
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II Asas dan Tujuan
BAB III Izin Usaha Pertambangan
Pasal 45 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 28 Halaman
|