Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 77 Tahun 2017

Pedoman Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Andalalin bertujuan untuk : a. mengetahui pengaruh pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan/atau infrastruktur terhadap tingkat kebutuhan manajemen dan rekayasa lalu lintas; b. mengantisipasi dan mengevaluasi dampak yang ditimbulkan pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan/atau infrastruktur serta pengembangan suatu kawasan terhadap kinerja jaringan jalan disekitarnya baik dari bangkitan dan tarikan bangunan tersebut; dan c. menentukan upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk penanganan dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan/atau infrastruktur demi tercapainya tujuan transportasi jalan yang aman, nyaman, selamat, tertib dan teratur. Ruang lingkup Andalalin meliputi : a. Jalan Kabupaten; dan/atau b. Jalan Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
29 September 2017
Tanggal Pengundangan
29 September 2017
Tanggal Berlaku
29 September 2017
Sumber
BD Tahun 2017/No.77
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan