Materi Pokok Perbup ini adalah: Andalalin bertujuan untuk : a. mengetahui pengaruh pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan/atau infrastruktur terhadap tingkat kebutuhan manajemen dan rekayasa lalu lintas; b. mengantisipasi dan mengevaluasi dampak yang ditimbulkan pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan/atau infrastruktur serta pengembangan suatu kawasan terhadap kinerja jaringan jalan disekitarnya baik dari bangkitan dan tarikan bangunan tersebut; dan c. menentukan upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk penanganan dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan/atau infrastruktur demi tercapainya tujuan transportasi jalan yang aman, nyaman, selamat, tertib dan teratur. Ruang lingkup Andalalin meliputi : a. Jalan Kabupaten; dan/atau b. Jalan Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat