RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD.2015/NO.21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tegal Perubahan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan kebijakan dan sasaran rencana kerja
pemerintah Kota Tegal dalam Tahun 2015, perlu
mengubah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tegal
Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2015, perlu menyusun
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tegal Perubahan
Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Tegal tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kota Tegal Perubahan Tahun Anggaran 2015;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang rencana kerja pemerintah daerah perubahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
- 5 hal
|