Materi Pokok Perbup ini adalah: -Rencana Tenaga Kerja sebagai hasil dari Perencanaan Tenaga Kerja paling sedikit memuat informasi tentang : a. persediaan tenaga kerja; b. kebutuhan tenaga kerja; c. neraca tenaga kerja; d. arah kebijakan strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan. Penyusunan Rencana Tenaga Kerja bertujuan untuk : a. memperluas kesempatan kerja; b. meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja; c. meningkatkan kualitas tenaga kerja; d. meningkatkan produktivitas tenaga kerja; dan e. meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan pekerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat