Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 67 Tahun 2017

Perluasan Kesempatan Kerja di Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: -Rencana Tenaga Kerja sebagai hasil dari Perencanaan Tenaga Kerja paling sedikit memuat informasi tentang : a. persediaan tenaga kerja; b. kebutuhan tenaga kerja; c. neraca tenaga kerja; d. arah kebijakan strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan. Penyusunan Rencana Tenaga Kerja bertujuan untuk : a. memperluas kesempatan kerja; b. meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja; c. meningkatkan kualitas tenaga kerja; d. meningkatkan produktivitas tenaga kerja; dan e. meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan pekerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perluasan Kesempatan Kerja di Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2017
Sumber
BD Tahun 2017/No.67
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 278 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan