Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2017

Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Produksi Benih Bina dan Tanda Daftar Produksi Benih Bina

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Produsen benih bina wajib memiliki Izin Produksi Benih Bina apabila: a. mempekerjakan paling sedikit 30 (tiga puluh) orang tenaga tetap; b. memiliki aset diluar tanah dan bangunan paling sedikit Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah); atau c. hasil penjualan Benih Bina selama 1 (satu) tahun paling sedikit Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Produksi Benih Bina dan Tanda Daftar Produksi Benih Bina
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
03 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2017
Tanggal Berlaku
03 Juli 2017
Sumber
BD Tahun 2017/No.61
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 225 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan