Materi Pokok Perbup ini adalah: Produsen benih bina wajib memiliki Izin Produksi Benih Bina apabila: a. mempekerjakan paling sedikit 30 (tiga puluh) orang tenaga tetap; b. memiliki aset diluar tanah dan bangunan paling sedikit Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah); atau c. hasil penjualan Benih Bina selama 1 (satu) tahun paling sedikit Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat