Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran BAB II huruf A nomor 28, Lampiran BAB V huruf F nomor 2 huruf a dan huruf b, Lampiran BAB V huruf I, Lampiran BAB VIII, Lampiran BAB X huruf A nomor 1 dan 2.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat