Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran I Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2015, Lampiran II Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2015 Kode Rekening 1.01.01 Dinas Pendidikan, Kode Rekening 1.02.01 Dinas Kesehatan, Kode Rekening 1.02.02Rumah Sakit Umum Kardinah, Kode Rekening 1.03.01 Dinas Pekerjaan Umum, Kode Rekening 1.06.01 BAPPEDA, Kode Rekening 1.07.01Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Kode Rekening1.08.01 Kantor Lingkungan Hidup, Kode Rekening 1.15.01 Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Kode Rekening 1.18.01 Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata, Kode Rekening 1.20.06 Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Kode Rekening 2.05.01 Dinas Kelautan dan Pertanian, Lampiran III Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2015 Daftar Penerima Belanja Hibah APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2015, Lampiran IV Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2015 Daftar Penerima Belanja Bantuan Sosial APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2015.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat