Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2017

Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Usaha Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Setiap kegiatan atau usaha Rumah Potong Hewan wajib memperoleh Izin Usaha Rumah Potong Hewan. (2) Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Rumah Potong Hewan Ruminansia; b. Rumah Potong Hewan Babi; dan/atau c. Rumah Potong Unggas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Usaha Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
03 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2017
Tanggal Berlaku
03 Juli 2017
Sumber
BD Tahun 2017/No.60
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 307 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan