Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 38 Tahun 2021

Tata Cara Pengalokasian Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Penganggaran Alokasi Dana Desa, Perhitungan Alokasi Dana Desa, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Pembinaan dan Evaluasi dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD/38/2021
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembangunan Alokasi Dana Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan