Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 35 Tahun 2021

Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan untuk rawat jalan pada Puskesmas, Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling, Puskesmas rawat jalan, Puskesmas inap, dan Polindes ditetapkan sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
22 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2021
Tanggal Berlaku
22 Desember 2021
Sumber
BD/35/2021
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 89 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan