Dalam peraturan ini diatur tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan untuk rawat jalan pada Puskesmas, Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling, Puskesmas rawat jalan, Puskesmas inap, dan Polindes ditetapkan sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat